PT.SHIBA LOGISTIC INDONESIA
Sewa
Undername Import- Export
Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau
aktivitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama
perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai
serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan
tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah
perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan
perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan
peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier /
shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta
kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada
masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen
pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan
sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada
perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika
semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa
dilakukan..( wordpress.com)
Anda Butuh Undername Import? Hub.081296931901
Atas
perhatian dan kepercayaan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT.SHIBA
LOGISTIC INDONESIA
MARTITO
DHARMA PRATAMA
Hub.081296931901
EMAIL:shiba_logistik@yahoo.com
Komentar
Posting Komentar